[icon name=”money” class=”” unprefixed_class=””] Pondok Shbaran UMS kembali mengadakan Kuliah Umum pada tahun 2020 dengan mengusung tema mata uang digital atau lebih sering dikenal dengan istilah Cryptocurrency. Kuliah umum ini diselenggarakan pada hari Ahad, 16 Februari 2020. Kuliah umum yang berjudul “Cryptocurrency Position in Islamic Financial System: A Case Study of Bitcoin” juga dibarengi dengan kiat sukses mendapatkan beasiswa di dalam maupun luar negeri. Pemateri merupakan alumni Pondok Shabran yang juga menjadi wisudawan terbaik, tercepat dan termuda saat periode wisuda Desember 2015 di UMS kala masih menjadi mahasantri pondok shabran UMS. Adalah Nur Rizqi Febriandika S.Sy., MBA., MSEI peraih beasiswa LPDP S2 di Universitas Airlangga (Magister Sains Ekonomi Islam) dan Asia University Taiwan (Master Business Administration) menyampaikan materi tentang uang digital. Pemateri juga merupakan wisudawan terbaik universitas Arlangga periode 2020.
Acara tersebut tidak hanya dihadiri mahasantri shabran, beberapa alumni dan peserta dari luar Pondok Shabran pun ikut meramaikan acara tersebut. Dalam acara tersebut, pemateri menyampaikan hasil penelitiannya yang telah dipublikasikan di konferensi internasional dengan judul Cryptocurrency Position in Islamic Financial System: A Case Study of Bitcoin. Ia juga memberikan himbauan agar para mahasiswa maupun akademisi tidak mudah tertipu dalam investasi yang tidak sesuai syariah dengan iming-iming keuntungan yang tinggi. Segala bentuk investasi maupun transaksi yang mengandung unsur perjudian dan gharar hukumnya haram dalam islam. Pemateri menjelaskan bahwasanya Cryptocurrency bukan termasuk dalam golongan mata uang, komoditas maupun aset keuangan. Terdapat titik potongan yang membuat Cryptocurrency tidak bisa dikategorikan dalam ketiga jenis pengategorian tersebut. Bitcoin yang merupakan salah satu jenis Cryptocurrency terpopuler sendiri keberadaannya masih diperdebatkan berbagai negara. Tidak sesuai negara menerima adanya Cryptocurrency, termasuk Indonesia. Pemateri sendiri menjelaskan bahwasanya Cryptocurrency (bitcoin) tidak memenuhi prinsip-prinsip syariah.